Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

pasang iklan disini

Desa Cantik, Data Terbuka, Pemerintahan Bersih: Ini Misi Besar BPS dan Komisi Informasi di Pasbar



Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Muspi Yendra, S.IP, M.Si., menyampaikan paparan penting tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam rangka memperkuat Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Pasaman Barat, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Statistik Sektoral, Pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), Standar Pelayanan, dan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (22/7/2025 di Ruang pertemuan Kantor Bupati kabupaten Pasaman Barat


Inisiasi BPS Pasaman Barat sebagai Percontohan KIP

Di Awal presentasinya, Pak Muspi menceritakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memiliki keterbatasan karena hanya berada di tingkat provinsi dan belum ada di kabupaten/kota. Padahal, mereka bertanggung jawab membina dan mendampingi semua badan publik di Sumatera Barat, mulai dari OPD provinsi, lembaga vertikal, hingga nagari-nagari.

Pada kunjungan tahun lalu ke BPS Pasaman Barat, ia melihat implementasi KIP melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang sangat baik, ideal, dan lengkap. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar BPS Pasaman Barat menjadi percontohan PPID bagi seluruh badan publik di Pasaman Barat. Gagasan ini disambut baik oleh Pak Bambang dari BPS Pasaman Barat.

Disampaikan juga bahwa praktik baik KIP di BPS Pasaman Barat ini akan dimodifikasi dan diterapkan di daerah lain di Sumatera Barat, bekerja sama dengan BPS di wilayah tersebut. Ia telah melaporkan hal ini kepada Sekda Provinsi yang sangat mendukung KIP menjadi percontohan di Indonesia.


Mengenal Komisi Informasi: Fungsi dan Peran

Pak Muspi menjelaskan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga negara, bukan sekadar lembaga humas. Mereka menjalankan tiga fungsi trias politika sekaligus:

  1. Fungsi Legislatif: Membuat standar layanan informasi publik. Contohnya adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang wajib dijalankan oleh semua badan publik.

  2. Fungsi Eksekutif: Melakukan pengawasan, pembinaan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keterbukaan informasi publik di semua badan publik di Sumatera Barat setiap tahun. BPS Provinsi Sumatera Barat, meskipun lembaga vertikal yang monev-nya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, tetap dimonev oleh Komisi Informasi Provinsi karena dianggap penting.

  3. Fungsi Yudikatif: Bertindak sebagai peradilan atau pengadilan informasi. Jika masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik (misalnya nagari ingin melihat realisasi anggaran), dan dalam 17 hari (10 hari + 7 hari perpanjangan) atau 30 hari tidak mendapatkan tanggapan atau informasi yang memuaskan, pemohon bisa membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi. Komisioner akan menjadi majelis komisioner, melakukan persidangan, mediasi, pembuktian, dan membuat putusan yang mengikat. Pihak yang keberatan dengan putusan memiliki 14 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN.


Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik sangat penting karena:

  • Hak Asasi Warga Negara: KIP adalah hak asasi setiap warga negara, sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Hanya ada informasi yang dikecualikan (rahasia negara atau identitas pribadi), namun identitas pribadi dapat dibuka jika ada kepentingan publik yang lebih besar (contoh: data penerima Basnaz).

  • Wujud Transparansi: KIP merupakan bentuk transparansi mulai dari perumusan kebijakan, sehingga publik dapat terlibat dan semua berjalan terbuka.

  • Akuntabilitas dan Partisipasi Publik: KIP adalah bagian dari pertanggungjawaban birokrat dan pejabat negara kepada masyarakat. Ini juga mendorong partisipasi publik dalam menjalankan pemerintahan, misalnya melalui Musrenbang.

  • Menekan Potensi Korupsi dan Maladministrasi: Negara yang transparan memiliki potensi korupsi yang lebih kecil. KIP juga dapat menekan maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) dengan membuka prosedur secara transparan.

  • Meningkatkan Kepercayaan Publik: KIP membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena masyarakat merasa terlibat dan dilayani dengan baik.


Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Badan Publik

Dasar hukum KIP mencakup Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang KIP. Sumatera Barat adalah provinsi pertama yang memiliki Perda KIP.

Badan publik meliputi lembaga eksekutif (PEMKAP, OPD), legislatif (DPRD), yudikatif (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama), lembaga non-pemerintah yang menggunakan dana publik (BUMN, BUMD, ormas, sekolah negeri), dan lembaga filantropi yang menghimpun dana publik. Semua pihak yang hadir di ruangan ini adalah bagian dari badan publik dan wajib menjalankan UU KIP.


Jenis Informasi dan Kewajiban Badan Publik

Ada tiga jenis informasi yang wajib dibuka:

  1. Informasi Berkala

  2. Informasi Serta-Merta (misalnya terkait potensi bencana yang menyangkut hajat hidup orang banyak)

  3. Informasi Setiap Saat

Hanya ada satu jenis informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan negara, dan hampir tidak ada di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Badan publik berhak menentukan jenis informasi dan membuat pengecualian dengan melakukan uji konsekuensi.

Kewajiban badan publik dalam mengimplementasikan KIP:

  1. Menyediakan dan mengumumkan informasi secara aktif.

  2. Membentuk dan menunjuk PPID.

  3. Menyediakan sarana pelayanan informasi (misalnya website).

  4. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan memperbaruinya minimal setiap 6 bulan.

  5. Melayani permohonan informasi dengan cepat, tepat, dan sederhana (dalam 10 hari, bisa diperpanjang 7 hari).


Indikator Komitmen dan Sanksi

Pak Muspi mengapresiasi komitmen BPS Pasaman Barat sebagai percontohan. Indikator komitmen KIP meliputi:

  • Keberadaan dan peran aktif PPID. Nagari-nagari yang belum memiliki PPID mandiri didorong untuk segera membentuknya.

  • Penyediaan informasi di website resmi.

  • Adanya Daftar Informasi Publik (DIP).

  • Tersedianya permohonan informasi dan keberatan.

  • Keterlibatan dalam monev Komisi Informasi.

  • Penguatan budaya pelayanan informasi di internal lembaga.

Sanksi bagi badan publik yang tidak informatif:

  • Dapat disidangkan di Komisi Informasi, dan putusan KI bersifat mengikat.

  • Evaluasi publik dan media.

  • Potensi sanksi administratif, moral, hingga pidana jika sengaja menghalangi hak memperoleh informasi secara sistematis.





Arah Komitmen dan Peran Masyarakat Sipil

Arah komitmen KIP ke depan adalah digitalisasi layanan informasi publik, mencontoh BPS yang sudah berbasis aplikasi online. Selain itu, penting untuk membangun sinergi antara PPID, Komisi Informasi, dan Civil Society.

Peran masyarakat sipil (LSM dan media) sangat didorong untuk mengawasi dan mendorong badan publik agar lebih transparan. Namun, penting bagi badan publik untuk memverifikasi badan hukum LSM/NGO yang mengajukan permohonan informasi dan memastikan maksud, tujuan, serta kegunaan informasi tersebut jelas, agar tidak disalahgunakan. Negara demokrasi harus lebih terbuka dalam pengelolaan badan publik untuk mencapai demokrasi yang berkualitas.

Edukasi, Pendampingan, dan Pengawasan: Peran Penting dalam Keterbukaan Informasi Publik

Selanjutnya, Pak Muspi Yendra menekankan beberapa poin penting dalam upaya mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

  1. Memberikan Edukasi kepada Masyarakat tentang Hak Akses Informasi: Komisi Informasi aktif mendorong lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada permohonan informasi untuk turut serta mengedukasi publik mengenai hak akses informasi dan pentingnya keterbukaan informasi.

  2. Mendampingi Pemohon dalam Sengketa Informasi: Jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi, terutama terkait isu-isu tanah (seperti kasus sengketa tanah kaum yang melibatkan BPN di Pasaman Barat), Komisi Informasi akan mendampingi pemohon. Pendampingan ini juga bisa melibatkan lembaga masyarakat sipil yang memiliki pemahaman mendalam tentang isu tersebut.

  3. Mengawasi Penggunaan Anggaran Publik dan Kebijakan Pemerintah: KIP juga berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan implementasi kebijakan pemerintah.


Keterbukaan sebagai Pondasi Kepercayaan dan Pemerintahan yang Baik

Pak Muspi mengakhiri paparannya dengan pesan kunci: "Keterbukaan adalah jalan menuju kepercayaan. Kepercayaan adalah pondasi bagi pemerintah yang baik."

Beliau menyampaikan bahwa Komisi Informasi selalu terbuka untuk berkolaborasi. Ia mengapresiasi kemitraan yang terjalin erat dengan BPS di wilayah Pasaman, khususnya dengan Bapak Bambang, Kepala BPS Pasaman Barat, yang sangat intens dalam berdiskusi dan berbagi edukasi.

Ia bahkan memberikan analogi sederhana tentang transparansi masjid sebagai contoh prinsip keterbukaan informasi yang ideal. "Masjid saja lebih transparan dibanding kita," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa di masjid, nama penyumbang, jumlah dana masuk, dan penggunaannya diumumkan secara jelas. Ini adalah contoh praktik keterbukaan sederhana yang harus dicontoh oleh pemerintah.

Terakhir, Pak Muspi mengajak seluruh hadirin untuk menjadikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai jalan untuk mewujudkan negara yang lebih baik di masa depan.



Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved