![]() |
INFO PASAMAN BARAT - Puluhan tokoh adat dan elemen masyarakat Pasaman Barat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Pasaman yang digelar di Aula Kantor Bupati, Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga hak komunal masyarakat adat Minangkabau sekaligus mencegah konflik agraria yang kerap terjadi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pasaman Barat Yulianto, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Slamet Dwi Martono, serta Ketua Komisi II DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak. Turut hadir pula tokoh pemuda, niniak mamak, kepala OPD, serta stakeholder terkait.
Warisan Leluhur yang Harus Dijaga
Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan atas warisan leluhur masyarakat Minangkabau.
"Tanah ulayat bukan sekadar lahan, tapi identitas dan warisan budaya yang harus kita rawat. Pengadministrasian yang baik akan memperkuat posisi hukum dan mencegah sengketa," tegas Yulianto.
Ia menyebut data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan masih maraknya konflik tanah ulayat di berbagai daerah, termasuk Pasaman Barat. Sengketa-sengketa ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan mengganggu harmoni sosial.
Ancaman Urbanisasi dan Tekanan Pasar
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, menyatakan tanah ulayat masih sangat relevan dalam konteks sosial masyarakat Sumatera Barat. Namun, ia mengingatkan bahwa urbanisasi, alih fungsi lahan, serta tekanan pasar telah menjadi ancaman nyata bagi keberadaan tanah ulayat.
"Sertifikasi tanah ulayat bukan untuk mengindividualkan hak, tapi untuk menguatkan pengakuan negara atas hak komunal masyarakat adat. Kebijakan ini perlu dikawal agar tak menimbulkan kekeliruan," kata Khairuddin.
Negara Tak Akan Kuasai Tanah Ulayat
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tanah adat. Sebaliknya, sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk pengakuan hukum dari negara atas hak-hak masyarakat adat.
"Tanah ulayat tidak untuk diperjualbelikan. Negara hadir sebagai pelindung, bukan pengambil alih. Sertifikasi ini justru untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga tanah dari pihak-pihak yang ingin mengklaim secara sepihak," jelas Rezka.
Sinergi Semua Pihak Ditekankan
Rezka juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak—baik pemerintah, ninik mamak, maupun masyarakat adat—dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman di lapangan.
Mengikuti yang Ada, Tapi Tidak Melupakan Identitas
Dengan mengikuti regulasi dan prosedur yang telah ada, masyarakat adat diharapkan tetap bisa menjaga identitasnya tanpa kehilangan hak atas tanah warisan. Pengadministrasian yang baik bukan penghapusan tradisi, melainkan penguatan hak adat di tengah tantangan zaman. (HMS)