INFO PASAMAN BARAT - Anggota DPRD Sumatera Barat Donizar menggelar sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Dapil IV (Pasaman dan Pasaman Barat) pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025 di Ankringan Es Durian, Nagari Lingkuang Aua Barut. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya regulasi tersebut sebagai dasar penanganan masalah sosial di Sumbar.
Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak sosial bagi warga kurang mampu, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.
Perda No. 8 Tahun 2019 mengatur mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat. Aturan ini hadir untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan, agar mendapatkan perlindungan yang layak.
Mengapa Perda Ini Penting untuk Masyarakat Sumbar
Menurut Donizar, perda ini bukan sekadar aturan, melainkan payung hukum untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
“Perda ini hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi warga kita yang mengalami masalah sosial. Tidak hanya sebatas aturan, tapi juga sebagai payung hukum agar semua pihak bisa bekerja sama,” ujar Donizar.
Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Sumbar Donizar dikemas dalam bentuk diskusi interaktif yang berlangsung hangat melibatkan insan pers, tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak.
Adlis Mukhtar Pj Wali Nagari Lingkuang Aua Baru sangat mengapresiasi kegiatan ini karena berdampak langsung terhadap masyarakat melalui diskusi publik serta melibatkan UMKM lokal sebagai tempat pelaksanaan acara. “ ini acara yang bagus, semoga ada lagi anggota DPRD lainnya yang membuat acara seperti ini” ucap Adlis.
Pesan Penting Donizar kepada Masyarakat
Dalam paparannya, Donizar menegaskan bahwa keberhasilan perda ini membutuhkan dukungan semua pihak. DPRD bersama pemerintah provinsi terus mendorong agar program sosial yang diatur dalam perda berjalan optimal, mulai dari bantuan sosial, rehabilitasi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dampak dan Implementasi Perda Kesejahteraan Sosial
Perlindungan Sosial untuk Warga Rentan
Perda ini mengatur perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, dan korban bencana.
Program Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi
Selain perlindungan, perda ini juga mengamanatkan program pemberdayaan ekonomi agar masyarakat tidak bergantung pada bantuan semata.
Iskandar, perwakilan Dinas Sosial Sumbar, menegaskan bahwa keberhasilan perda bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui dinas terkait, dan masyarakat.
“Melalui perda ini, kita berharap bantuan sosial tepat sasaran, layanan sosial semakin cepat, dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih maksimal,” jelas Iskandar.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar perda ini benar-benar memberikan dampak nyata di lapangan.(JIM)