Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

pasang iklan disini

Korupsi Pembangunan RS Pratama Ujung Gading: Kejari Pasaman Barat Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Capai Rp6,3 Miliar

 




PASAMAN BARAT – Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Ujung Gading di Kabupaten Pasaman Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam proyek bermasalah ini, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp6,3 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit yang sempat digadang-gadang menjadi fasilitas kesehatan strategis di daerah tersebut.


🔍 Siapa Saja yang Terlibat?

Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Er, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, serta PT Tasya sebagai korporasi pelaksana. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Nomor PR-02/L.3.23/Dip.4/05/2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Er langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air, Padang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor PRINT-02/L3.23/Fd.1/05/2025.


🏥 Proyek Gagal, Bangunan Tidak Layak Pakai

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasbar, Mas Benny Mika Dorima Saragih, pembangunan RS Pratama Ujung Gading tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

“Salah satu temuan fatal adalah Blok C bangunan yang tidak layak pakai. Bangunan mengalami kemiringan berbahaya dan sangat berisiko digunakan,” ungkapnya.

Bangunan yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan kesehatan di Ujung Gading justru mengalami kerusakan struktural serius, terutama pada Blok A, B, dan C. Uji kelayakan menunjukkan bahwa salah satu blok sama sekali tidak bisa difungsikan.


📉 Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Lebih

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 13/LHP/XXV04/2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp6.364.958.045,87.

Jumlah kerugian ini mencerminkan pelanggaran serius dalam tata kelola proyek publik, terutama di sektor vital seperti kesehatan.


⚖️ Dijerat UU Tipikor

Kejari Pasbar menjerat para tersangka dengan dua lapis dakwaan, yakni:

  • Dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dakwaan Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut menyasar pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyebabkan kerugian pada keuangan negara.


🔎 Penyelidikan Berlanjut, Kemungkinan Tersangka Baru

Meski dua tersangka telah diamankan, Kejari Pasaman Barat memastikan penyidikan belum berakhir. Penyelidik masih membuka peluang keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek ini.

“Kami berkomitmen untuk menindak setiap pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Mas Benny.


📌 

Kasus korupsi pembangunan RS Pratama Ujung Gading menjadi sorotan tajam masyarakat Pasaman Barat. Proyek vital yang diharapkan bisa memperkuat layanan kesehatan justru berubah menjadi skandal keuangan negara.

Kejari Pasaman Barat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved