INFOPASBAR.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,159 triliun, dengan komposisi pendapatan dan belanja yang berimbang. Di tengah keterbatasan fiskal dan potensi penurunan dana transfer pemerintah pusat, pengalokasian anggaran diarahkan untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat, pembangunan prioritas, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Arah kebijakan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Pasaman Barat dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, Selasa (3/11/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Pasaman Barat itu dipimpin Ketua DPRD Dirwansyah bersama unsur pimpinan dewan. Hadir Bupati Pasaman Barat Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan sejumlah undangan.
Pendapatan dan Belanja Dirancang Berimbang
Berdasarkan rancangan awal KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Pasaman Barat diproyeksikan sebesar Rp1.159.292.900.498. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp167.269.268.455 dan pendapatan transfer sebesar Rp992.023.632.043.
Di sisi pengeluaran, belanja daerah direncanakan dengan nilai yang sama, yakni Rp1.159.292.900.498.
Alokasi tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp997.903.176.880, belanja modal Rp53.529.896.021, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, serta belanja transfer Rp105.359.827.597.
Hasil pembahasan juga menyepakati pembiayaan netto dan defisit daerah masing-masing sebesar nol rupiah, sehingga struktur rancangan anggaran berada dalam posisi berimbang.
Penurunan Dana Transfer Jadi Tantangan
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan APBD 2027. Terlebih, terdapat proyeksi penurunan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sejumlah sumber pendapatan lainnya.
Bupati Pasaman Barat Yulianto mengingatkan agar perencanaan pendapatan dan belanja disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah yang sebenarnya.
Menurutnya, setiap program pemerintah harus disusun berdasarkan tingkat kebutuhan dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar memenuhi alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah.
“Penyusunan APBD harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan perhitungan yang matang. Kita ingin anggaran yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Yulianto.
Ia juga mengapresiasi pembahasan KUA-PPAS yang telah dilakukan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kerja sama kedua pihak dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, transparan, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan.
Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Harus Terjamin
Penyesuaian rencana belanja seluruh OPD menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran.
Evaluasi tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan riil, manfaat program, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Perhatian khusus diberikan terhadap belanja wajib dan mengikat, terutama pembayaran gaji, tunjangan pegawai, serta biaya operasional pemerintahan.
Perhitungan kebutuhan belanja pegawai diminta mencakup 12 bulan penuh secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan ketika APBD dilaksanakan.
Sementara itu, peningkatan PAD turut menjadi fokus untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.
OPD terkait didorong mengintensifkan penerimaan dari sumber pendapatan yang telah tersedia sekaligus menggali potensi baru yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal Pasaman Barat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Pemulihan Pascabencana Masuk Perhatian Anggaran
Selain pembiayaan pelayanan pemerintahan, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana juga menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran 2027.
Pengalokasian dana untuk program Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) diminta disusun berdasarkan kebutuhan penanganan dan pemulihan secara berkelanjutan.
Untuk memastikan ketepatan perencanaan, koordinasi antara TAPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu diperkuat.
Di samping itu, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan program pembangunan.
Usulan tersebut harus diselaraskan dengan hasil reses anggota dewan, kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah, dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Yulianto menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada besarnya dana yang dialokasikan, tetapi juga pada ketepatan menentukan prioritas, kualitas perencanaan, dan kesungguhan menjalankan program.
KUA-PPAS 2027 Melalui Sejumlah Tahapan Pembahasan
Sementara itu, laporan Banggar DPRD Pasaman Barat menguraikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 telah melewati sejumlah tahapan.
Proses dimulai dari pembahasan internal Banggar, dilanjutkan rapat bersama TAPD, pembahasan lanjutan, hingga finalisasi rancangan.
Rangkaian pembahasan di DPRD juga mencakup penyampaian laporan Banggar, jawaban Bupati, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta tanggapan Bupati terhadap pendapat akhir fraksi sebelum pengambilan keputusan.
Seluruh proses tersebut diarahkan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Dengan struktur anggaran yang direncanakan berimbang, penyusunan APBD Pasaman Barat 2027 diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pemerintahan, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, serta mendukung program pembangunan dan pemulihan pascabencana sesuai kemampuan keuangan daerah. (Jimi)
