INFO PASAMAN BARAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Doddy San Ismail, menegaskan bahwa seluruh nagari di Pasaman Barat wajib mengalokasikan dana untuk penanganan sampah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari tahun 2026. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Strategi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Kolaborasi Triple Helix di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (14/10).
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam pengelolaan sampah agar program kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.
“Mulai tahun 2026, seluruh nagari harus menyediakan anggaran khusus untuk penanganan sampah dalam APB Nagari. Ini menjadi catatan penting bagi camat dan wali nagari agar segera menyiapkan rencana dan langkah konkret,” ujar Doddy San Ismail.
Sampah Jadi Persoalan Serius di Pasaman Barat
Sekda Doddy mengungkapkan, persoalan sampah merupakan isu krusial yang berdampak langsung terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat. Berdasarkan data yang ia paparkan, setiap warga Pasaman Barat menghasilkan rata-rata 0,28 kilogram sampah per hari. Dengan jumlah penduduk mencapai 454.053 jiwa, total sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai sekitar 127 ton.
“Ini persoalan besar yang harus segera kita tangani bersama. Tanpa kesadaran dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, upaya pemerintah tidak akan cukup,” tegasnya.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, Doddy mengimbau agar camat, wali nagari, dan Badan Musyawarah (Bamus) dapat mengaktifkan kembali budaya gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Selaraskan Program Nagari dengan Regulasi Nasional
Selain menyoroti aspek pendanaan, Sekda juga mengingatkan agar program pengelolaan sampah di nagari disusun selaras dengan regulasi nasional, khususnya Keputusan Menteri Desa Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar setiap nagari memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas dalam mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
“Saya minta seluruh camat dan wali nagari mencermati aturan ini. Jangan sampai pengelolaan sampah hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa arah yang terukur,” tambah Doddy.
Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi kesiapsiagaan bencana di tingkat kecamatan dan nagari, mengingat penanganan sampah juga berhubungan erat dengan upaya mitigasi terhadap banjir dan bencana lingkungan lainnya.
Triple Helix: Kolaborasi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
Lebih lanjut, Doddy menjelaskan bahwa Pemkab Pasaman Barat akan menerapkan model kolaborasi Triple Helix dalam pengelolaan sampah. Pendekatan ini melibatkan tiga pilar utama:
Pemerintah, yang berperan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan;
Swasta, yang diharapkan berinovasi dalam pengembangan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan; dan masyarakat, yang berperan aktif dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah di lingkungannya.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan kolaborasi tiga pihak ini, saya yakin kita dapat mewujudkan Pasaman Barat yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tuturnya.
FGD Dorong Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan FGD yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan.
Kepala DLH Pasbar, Edison Zelmi, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan persepsi dan strategi lintas sektor dalam menangani persoalan sampah di daerah.
“Melalui FGD ini, kita menyepakati beberapa rekomendasi penting, antara lain peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas pemerintah dan swasta, serta pengembangan model pengelolaan sampah berbasis teknologi,” jelas Edison.
Libatkan Akademisi dari Universitas Negeri Padang
Untuk memperkuat substansi dan arah kebijakan, FGD tersebut juga menghadirkan sejumlah pakar akademik dari Universitas Negeri Padang (UNP), di antaranya Prof. Indang Dewata, Prof. Nurhasan Syah, Prof. Eri Barlian, Prof. Iswandi, dan Prof. Heldi. Para akademisi ini memberikan masukan berbasis riset dan perspektif ilmiah dalam penyusunan strategi kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Pasaman Barat.
Dengan adanya kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan ke depan Pasaman Barat mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal.
Editor : Taufik Eldrian