INFO PASAMAN BARAT - Sebanyak 458 anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi dikukuhkan dan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasbar, M. Ihpan, di Balairung Tuah Basamo, Selasa (23/9/2025).
Perpanjangan jabatan Bamus nagari merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merevisi Undang-Undang Desa sebelumnya. Aturan baru ini memperpanjang masa jabatan wali nagari dan Bamus dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Sebanyak 458 anggota Bamus nagari dari 90 nagari di Pasbar hari ini resmi diperpanjang keanggotaannya melalui keputusan Bupati. Mereka diharapkan menjadi mitra strategis wali nagari dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” tegas Ihpan.
Wabup Ihpan menekankan pentingnya peran Bamus sebagai jembatan koordinasi antara pemerintah nagari dan masyarakat. Ia mendorong kolaborasi erat agar tata kelola pemerintahan nagari semakin baik dan pembangunan berjalan lebih cepat.
“Kita ingin Bamus nagari tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga inovatif dalam menggali potensi, meningkatkan pendapatan asli nagari, serta membawa masyarakat menuju nagari mandiri,” tambahnya.
Berdasarkan Indeks Desa 2024, masih ada 1 nagari berstatus tertinggal di Pasbar, 43 nagari berkembang, 35 nagari maju, dan 11 nagari mandiri. Pemerintah menargetkan seluruh nagari dapat naik kelas menuju kategori mandiri demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan itu, Ihpan juga menyampaikan apresiasi kepada panitia atas kelancaran acara. Ia mengungkapkan pada 2026 mendatang akan digelar pemilihan wali nagari serentak di 87 nagari.
Selain itu, turut diumumkan anggota Bamus tertua yakni Zulkifli Nasution (lahir 16 Juni 1960), disusul Maiyulis, S.Pd, Fis (12 Mei 1961), dan Mustafa (14 November 1962). Sementara anggota termuda adalah Oktaviano Dwi Ananta (9 Oktober 2001), Fren Yuhardi (17 Maret 2000), dan Yumita Sari (25 Juli 2000).
