INFO PASAMAN BARAT – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan qurban untuk memastikan tidak ada penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan, meskipun hingga akhir Mei 2025, tidak ditemukan kasus PMK di wilayah tersebut. Keberhasilan ini dinilai sebagai buah dari efektivitas program vaksinasi PMK yang dijalankan oleh UPTD Puskeswan sejak Februari lalu.
Pemeriksaan Lapangan Dimulai, Fokus di Lokasi Penyembelihan Hewan Qurban
Pemeriksaan kesehatan hewan telah dimulai di lapangan dan akan terus diintensifkan hingga satu hari sebelum dan saat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Fokus pengawasan difokuskan pada masjid-masjid di setiap jorong dan nagari, lokasi yang umumnya digunakan sebagai tempat penyembelihan hewan.
“Pengawasan akan dilakukan dua hari sebelum hingga saat penyembelihan hewan qurban berlangsung. Petugas akan menyebar ke seluruh masjid yang melaksanakan pemotongan,” ujar Afrizal, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, seperti yang dikutip dari antara.sumbar di Simpang Empat, Kamis (29/5/2025).
Jumlah Hewan Qurban di Pasaman Barat Diprediksi Meningkat
Menurut Afrizal, jumlah hewan qurban pada Idul Adha 2025 diperkirakan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data sementara dari panitia masjid, jumlahnya bisa mencapai sekitar 4.700 ekor, naik dari 4.295 ekor pada tahun 2024.
Peningkatan ini dinilai sebagai indikator positif membaiknya kondisi ekonomi masyarakat, yang semakin mampu berpartisipasi dalam ibadah qurban.
Asal Hewan dan Sentra Peternakan Lokal Diandalkan
Mayoritas hewan qurban tahun ini diperkirakan berasal dari peternak lokal di wilayah Pasaman Barat, terutama dari sentra ternak di Kecamatan Parit Koto Balingka, Talamau, Kinali, dan Pasaman. Selain itu, sebagian hewan juga didatangkan dari kabupaten tetangga di Sumatera Barat seperti Agam dan Solok.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan Peternakan, populasi ternak di Pasaman Barat saat ini meliputi 21.253 ekor sapi potong, 1.066 kerbau, 14.522 kambing, dan 108 ekor domba.
SKKH Wajib untuk Setiap Hewan Qurban
Masyarakat diimbau untuk memastikan setiap hewan qurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan resmi. Jika tidak memiliki, pemilik hewan wajib melaporkan ke petugas kesehatan hewan terdekat untuk pemeriksaan.
“Ini untuk menjamin hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Afrizal.